PBI
Peraturan Badan Nomor 19-4-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek...
Pasal 25
BAB 10 — PELUNASAN DAN EKSEKUSI AGUNAN
(1) Bank wajib melakukan pelunasan PLJPS pada saat jatuh waktu sebesar saldo pokok dan bagi hasil PLJPS. (2) Bank yang belum melakukan pelunasan PLJPS pada saat jatuh waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat menggunakan surat berharga sebagai pemenuhan prefund debit sejak tanggal jatuh waktu sampai dengan PLJPS lunas.
