PBI
Peraturan Badan Nomor 19-4-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek...
Pasal 24
BAB 9 — BAGI HASIL
(1) Bank INDONESIA memperoleh bagi hasil secara harian dari Bank atas saldo pokok PLJPS. (2) Dalam perhitungan bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan nisbah bagi hasil untuk Bank INDONESIA sebesar 80% (delapan puluh persen). (3) Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan nisbah bagi hasil untuk Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikalikan dengan tingkat realisasi imbalan deposito investasi mudharabah sebelum distribusi pada Bank yang
menerima PLJPS. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan bagi hasil diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
