PBI
Peraturan Badan Nomor 19-4-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek...
Pasal 16
BAB 5 — PENCAIRAN PLJPS
(1) Bank INDONESIA berwenang menghentikan pencairan PLJPS sebelum jatuh waktu dalam hal Bank: a. tidak memenuhi persyaratan solvabilitas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a; dan/atau b. tidak memenuhi persyaratan tingkat kesehatan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian pencairan PLJPS diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
