Pasal 17
BAB 6 — PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PLJPS
(1) Bank dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu PLJPS secara tertulis kepada Bank INDONESIA dengan tembusan kepada OJK. (2) Permohonan perpanjangan jangka waktu PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. dokumen yang mendukung jumlah kebutuhan untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas Jangka Pendek; b. daftar seluruh aset yang menjadi agunan PLJPS; c. daftar rekapitulasi Aset Pembiayaan yang telah menjadi objek atau sampel pemeriksaan atau audit oleh kantor akuntan publik yang dikeluarkan atau ditandatangani oleh kantor akuntan publik yang melakukan pemeriksaan atau audit, dalam hal terdapat penggantian dan/atau penambahan agunan; dan d. dokumen lain yang diminta oleh Bank INDONESIA. (3) Untuk keperluan perpanjangan jangka waktu PLJPS, Bank tetap dapat menggunakan agunan PLJPS pada periode pemberian PLJPS sebelumnya sepanjang masih memenuhi persyaratan dan kecukupan jumlah agunan PLJPS. (4) Dalam hal Bank memiliki surat berharga syariah yang memenuhi persyaratan agunan PLJPS pada saat
permohonan perpanjangan jangka waktu PLJPS, Bank harus menyerahkan surat berharga syariah tersebut sebagai agunan untuk perpanjangan jangka waktu PLJPS. (5) Bank INDONESIA berkoordinasi dengan OJK dalam rangka menindaklanjuti permohonan perpanjangan jangka waktu PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
