PBI
Peraturan Badan Nomor 19-4-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek...
Pasal 15
BAB 5 — PENCAIRAN PLJPS
(1) Bank INDONESIA berwenang melakukan pembatasan pencairan PLJPS. (2) Pembatasan pencairan PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal nilai agunan tidak mencukupi plafon dan Bank tidak dapat menambah dan/atau mengganti agunan PLJPS sehingga secara keseluruhan nilai agunan tidak mencukupi plafon. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembatasan pencairan PLJPS diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
