Pasal 14
BAB 5 — PENCAIRAN PLJPS
(1) Bank dapat mengajukan pencairan PLJPS sejak tanggal aktivasi pemberian PLJPS oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). (2) Pencairan PLJPS dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dalam sehari sebesar perkiraan kebutuhan Bank untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas Jangka Pendek. (3) Pengajuan pencairan PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bank INDONESIA dengan dilampiri dokumen sebagai berikut: a. surat sanggup bayar sebesar pengajuan pencairan; dan b. proyeksi arus kas yang mencerminkan kebutuhan pencairan. (4) Pencairan PLJPS dilakukan melalui rekening giro rupiah Bank yang bersangkutan pada Bank INDONESIA. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan PLJPS diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
