PBI
Peraturan Badan Nomor 19-4-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek...
Pasal 10
BAB 3 — PERMOHONAN PLJPS
(1) Bank INDONESIA memberikan PLJPS untuk jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender untuk setiap periode pemberian PLJPS. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku efektif sejak tanggal aktivasi pemberian PLJPS oleh Bank INDONESIA. (3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang secara berturut-turut untuk jangka waktu PLJPS keseluruhan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender. .
