PBI
Peraturan Badan Nomor 19-4-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek...
Pasal 11
BAB 3 — PERMOHONAN PLJPS
(1) Bank INDONESIA berkoordinasi dengan OJK dalam rangka menindaklanjuti permohonan PLJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka penilaian terhadap pemenuhan persyaratan PLJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
