Pasal 9
BAB 3 — PERMOHONAN PLJPS
(1) Permohonan PLJPS diajukan oleh Bank secara tertulis kepada Bank INDONESIA dengan tembusan kepada OJK. (2) Permohonan PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. surat pernyataan Bank bahwa Bank mengalami Kesulitan Likuiditas Jangka Pendek; b. dokumen yang mendukung jumlah kebutuhan untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas Jangka Pendek; c. daftar seluruh aset yang menjadi agunan PLJPS; d. daftar rekapitulasi Aset Pembiayaan yang telah menjadi objek atau sampel pemeriksaan atau audit oleh kantor akuntan publik yang dikeluarkan dan/atau ditandatangani oleh kantor akuntan publik yang melakukan pemeriksaan atau audit, dalam hal terdapat agunan PLJPS berupa Aset Pembiayaan; e. surat pernyataan Bank bahwa aset yang menjadi agunan PLJPS berada dalam kondisi bebas dari segala perikatan, sengketa, sitaan, dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain atau Bank INDONESIA; f. surat pernyataan Bank bahwa Bank tidak akan memperjualbelikan dan/atau menjaminkan kembali agunan PLJPS yang masih dalam status sebagai agunan PLJPS; g. surat pernyataan kesanggupan Bank untuk membayar segala kewajiban terkait PLJPS; h. surat persetujuan dari pihak yang berwenang sesuai dengan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga Bank dan ketentuan peraturan perundang- undangan, mengenai permohonan PLJPS dan/atau penggunaan aset Bank sebagai agunan PLJPS;
i. anggaran dasar atau anggaran rumah tangga Bank, termasuk perubahannya; j. surat pernyataan Bank mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan dan kesanggupan Bank untuk menyampaikan data dan/atau dokumen lain yang diminta oleh Bank INDONESIA; dan k. dokumen lain yang diminta oleh Bank INDONESIA. (3) Bank wajib menjamin kebenaran data dan dokumen yang disampaikan kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan PLJPS diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
