Pasal 26
BAB 10 — PELUNASAN DAN EKSEKUSI AGUNAN
(1) Dalam hal kewajiban PLJP belum lunas setelah dilakukan penihilan rekening giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), Bank INDONESIA melakukan eksekusi agunan dengan didahului penyampaian surat pemberitahuan dan/atau peringatan kepada Bank.
(2) Apabila nilai hasil eksekusi agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari kewajiban PLJP maka Bank INDONESIA mengembalikan kelebihan tersebut kepada Bank. (3) Apabila nilai hasil eksekusi agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil dari kewajiban PLJP maka Bank wajib melakukan pelunasan melalui setoran kekurangan kewajiban PLJP kepada Bank INDONESIA. (4) Dalam hal Bank tidak melakukan penyetoran kekurangan kewajiban PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau Bank melakukan penyetoran kekurangan kewajiban PLJP namun tetap tidak mencukupi maka pelunasan diperoleh dari agunan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7).
