PBI
Peraturan Badan Nomor 19-3-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi...
Pasal 27
BAB 10 — PELUNASAN DAN EKSEKUSI AGUNAN
(1) Dalam melaksanakan eksekusi agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Bank INDONESIA dapat berkoordinasi atau bekerja sama dengan OJK dan/atau pihak lain. (2) Bank harus bekerja sama dengan Bank INDONESIA untuk kelancaran pelaksanaan eksekusi agunan PLJP. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai eksekusi agunan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
