Pasal 25
BAB 10 — PELUNASAN DAN EKSEKUSI AGUNAN
(1) Bank INDONESIA mendebit rekening giro Bank dalam rupiah di Bank INDONESIA dalam hal: a. sebelum PLJP jatuh waktu dan saldo rekening giro Bank di Bank INDONESIA melebihi kewajiban GWM ditambah 10% (sepuluh persen) dari kewajiban GWM; b. Bank meminta pelunasan sebelum PLJP jatuh waktu; dan/atau c. PLJP jatuh waktu. (2) Bank INDONESIA melakukan pendebitan rekening giro Bank secara harian sampai dengan kewajiban PLJP lunas. (3) Dalam hal saldo rekening giro Bank dalam rupiah di Bank INDONESIA tidak mencukupi untuk membayar pokok dan bunga PLJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) maka Bank INDONESIA melakukan penihilan rekening giro Bank dalam rupiah dan rekening giro Bank dalam valuta asing, termasuk rekening giro milik UUS. (4) Bank INDONESIA tetap menghitung bunga sampai dengan pokok PLJP dilunasi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelunasan PLJP diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
