PBI
Peraturan Badan Nomor 19-3-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi...
Pasal 24
BAB 10 — PELUNASAN DAN EKSEKUSI AGUNAN
(1) Bank wajib melakukan pelunasan PLJP pada saat jatuh waktu sebesar pokok dan bunga PLJP. (2) Bank yang belum melakukan pelunasan PLJP pada saat jatuh waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak
dapat menggunakan surat berharga sebagai pemenuhan prefund debit sejak tanggal jatuh waktu sampai dengan PLJP lunas.
