PBI
Peraturan Badan Nomor 19-3-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi...
Pasal 23
BAB 9 — BUNGA
(1) Bank INDONESIA mengenakan bunga secara harian kepada Bank atas baki debet PLJP. (2) Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan tingkat suku bunga sebesar repurchase agreement rate ditambah margin sebesar 400 (empat ratus) basis poin. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan bunga diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
