Pasal 16
BAB 6 — PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PLJP
(1) Bank dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu PLJP secara tertulis kepada Bank INDONESIA dengan tembusan kepada OJK. (2) Permohonan perpanjangan jangka waktu PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. dokumen yang mendukung jumlah kebutuhan untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas Jangka Pendek; b. daftar seluruh aset yang menjadi agunan PLJP; c. daftar rekapitulasi Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan yang telah menjadi objek atau sampel pemeriksaan atau audit oleh kantor akuntan publik yang dikeluarkan atau ditandatangani oleh kantor akuntan publik yang melakukan pemeriksaan atau audit, dalam hal terdapat penggantian dan/atau penambahan agunan; dan d. dokumen lain yang diminta oleh Bank INDONESIA. (3) Untuk keperluan perpanjangan jangka waktu PLJP, Bank tetap dapat menggunakan agunan PLJP pada periode pemberian PLJP sebelumnya sepanjang masih memenuhi persyaratan dan kecukupan jumlah agunan PLJP. (4) Dalam hal Bank memiliki surat berharga yang memenuhi persyaratan agunan PLJP pada saat permohonan perpanjangan jangka waktu PLJP, Bank harus menyerahkan surat berharga tersebut sebagai agunan untuk perpanjangan jangka waktu PLJP. (5) Bank INDONESIA berkoordinasi dengan OJK dalam rangka menindaklanjuti permohonan perpanjangan jangka waktu PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 17 (1) Bank INDONESIA memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perpanjangan jangka waktu PLJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1). (2) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA mempertimbangkan paling sedikit hal sebagai berikut: a. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; b. jangka waktu PLJP secara keseluruhan belum melampaui 90 (sembilan puluh) hari kalender berturut-turut; dan c. Bank telah menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2). (3) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat kepada Bank dengan tembusan kepada OJK. (4) Berdasarkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank harus melakukan hal sebagai berikut: a. menyampaikan dokumen yang terkait dengan penambahan dan/atau penggantian agunan PLJP; b. menunjuk notaris; c. menyampaikan dokumen berupa rancangan akta perubahan perjanjian pemberian PLJP dan rancangan akta perubahan pengikatan agunan PLJP; d. melunasi bunga atas PLJP pada saat jatuh waktu; dan e. menyampaikan dokumen yang terkait dengan agunan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7), dalam hal diperlukan. (5) Bank INDONESIA melakukan verifikasi dan/atau penilaian terhadap pemenuhan ketentuan agunan PLJP, rancangan akta perubahan perjanjian pemberian PLJP, dan rancangan akta perubahan pengikatan agunan PLJP.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan/atau penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), agunan PLJP memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 maka akan dilakukan penandatanganan terhadap akta perubahan perjanjian pemberian PLJP dan akta perubahan pengikatan agunan PLJP. (7) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan/atau penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) nilai agunan tidak mencukupi plafon PLJP maka Bank harus: a. menambah agunan PLJP; dan/atau b. menyediakan sumber dana lain untuk menutup kekurangan likuiditas yang tidak dapat diperoleh dari PLJP. (8) Persetujuan atas permohonan perpanjangan jangka waktu PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatalkan oleh Bank INDONESIA apabila: a. Bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4); b. berdasarkan verifikasi dan/atau penilaian Bank INDONESIA nilai agunan tidak mencukupi plafon dan Bank tidak dapat menambah agunan PLJP dan/atau Bank tidak menyediakan sumber dana lain untuk menutup kekurangan likuiditas yang tidak dapat diperoleh dari PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (7); dan/atau c. diketahui bahwa Bank tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai perpanjangan jangka waktu PLJP diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
