Pasal 18
BAB 7 — PENAMBAHAN DAN PENURUNAN PLAFON PLJP
(1) Bank dapat mengajukan permohonan penambahan plafon PLJP secara tertulis kepada Bank INDONESIA dengan tembusan kepada OJK. (2) Permohonan penambahan plafon PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. dokumen yang mendukung jumlah kebutuhan untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas Jangka Pendek; b. daftar seluruh aset yang menjadi agunan PLJP; c. daftar rekapitulasi Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan yang telah menjadi objek atau sampel pemeriksaan atau audit oleh kantor akuntan publik yang dikeluarkan atau ditandatangani oleh kantor akuntan publik yang melakukan pemeriksaan atau audit, dalam hal terdapat penggantian dan/atau penambahan agunan; dan d. dokumen lain yang diminta oleh Bank INDONESIA. (3) Bank INDONESIA berkoordinasi dengan OJK dalam rangka menindaklanjuti permohonan penambahan plafon PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
