PBI
Peraturan Badan Nomor 19-3-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi...
Pasal 15
BAB 5 — PENCAIRAN PLJP
(1) Bank INDONESIA berwenang menghentikan pencairan PLJP sebelum jatuh waktu dalam hal Bank: a. tidak memenuhi persyaratan solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a; dan/atau b. tidak memenuhi persyaratan tingkat kesehatan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian pencairan PLJP diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
