PBI
Peraturan Badan Nomor 19-3-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi...
Pasal 14
BAB 5 — PENCAIRAN PLJP
(1) Bank INDONESIA berwenang melakukan pembatasan pencairan PLJP. (2) Pembatasan pencairan PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal nilai agunan tidak mencukupi plafon dan Bank tidak dapat menambah dan/atau mengganti agunan PLJP sehingga secara keseluruhan nilai agunan tidak mencukupi plafon. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembatasan pencairan PLJP diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
