Pasal 13
BAB 5 — PENCAIRAN PLJP
(1) Bank dapat mengajukan pencairan PLJP sejak tanggal aktivasi pemberian PLJP oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2) Pencairan PLJP dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dalam sehari sebesar perkiraan kebutuhan Bank untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas Jangka Pendek. (3) Pengajuan pencairan PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bank INDONESIA dengan dilampiri dokumen sebagai berikut: a. surat sanggup bayar sebesar pengajuan pencairan; dan b. proyeksi arus kas yang mencerminkan kebutuhan pencairan. (4) Pencairan PLJP dilakukan melalui rekening giro rupiah Bank yang bersangkutan pada Bank INDONESIA. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan PLJP diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
