PBI
Peraturan Badan Nomor 19-14-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank...
Pasal 54
(1) Penyelenggara MENETAPKAN persyaratan Bank Peserta Sistem BI-RTGS yang dapat menggunakan FLI. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Bank Peserta Sistem BI-RTGS yang dapat menggunakan FLI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
- Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
