PBI
Peraturan Badan Nomor 19-14-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank...
Pasal 53
(1) Bank Peserta Sistem BI-RTGS yang akan menggunakan FLI harus menyediakan Surat Berharga dalam rekening FLI.
(2) Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan Surat Berharga yang dapat ditransaksikan secara repurchase agreement (repo) dengan Bank INDONESIA dalam lending facility atau financing facility. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Berharga yang dapat digunakan untuk memperoleh FLI diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
- Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
