PBI
Peraturan Badan Nomor 19-14-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank...
Pasal 52
(1) Untuk kelancaran Setelmen dana dalam Sistem BI-RTGS, Bank Peserta Sistem BI-RTGS dapat menggunakan FLI yang disediakan oleh Penyelenggara. (2) FLI digunakan pada saat dana yang terdapat pada Rekening Setelmen Dana dalam rupiah milik Bank Peserta Sistem BI-RTGS tidak mencukupi untuk melakukan Setelmen dana. (3) FLI yang dapat digunakan yaitu sebesar kekurangan dana pada Rekening Setelmen Dana untuk melakukan Setelmen dana. (4) Penggunaan FLI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan kecukupan nilai Surat Berharga yang tersedia pada rekening FLI.
- Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
