PBI
Peraturan Badan Nomor 19-14-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank...
Pasal 55
(1) Penggunaan FLI dalam Sistem BI-RTGS dilakukan dengan mekanisme repo atas Surat Berharga yang dimiliki oleh Bank Peserta Sistem BI-RTGS pada rekening FLI. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme repo atas Surat Berharga dalam penggunaan FLI diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal II
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2017
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
