Pasal 5
BAB 4 — PELAKSANAAN PPTBU
(1) Bank yang akan melaksanakan langkah strategis dan mendasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, harus menyampaikan informasi secara tertulis kepada Bank INDONESIA mengenai rencana pelaksanaan langkah strategis dan mendasar yang berdampak pada hubungan operasional Bank dengan Bank INDONESIA di bidang moneter, bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, serta bidang makroprudensial. (2) Pihak yang telah mendapat persetujuan prinsip pendirian Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, harus menyampaikan informasi secara tertulis kepada Bank INDONESIA mengenai permohonan izin usaha kepada OJK. (3) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan bersamaan dengan penyampaian surat permohonan kepada OJK.
