PBI
Peraturan Badan Nomor 19-13-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Pelayanan Perizinan Terpadu Terkait...
Pasal 6
BAB 4 — PELAKSANAAN PPTBU
(1) Bank yang telah mendapatkan izin, persetujuan, atau rekomendasi dari OJK terkait aspek kelembagaan untuk melaksanakan langkah strategis dan mendasar, mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bank INDONESIA untuk memperoleh Perizinan yang diperlukan. (2) Bank yang telah memperoleh izin usaha dari OJK, mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bank INDONESIA untuk memperoleh Perizinan yang diperlukan. (3) Persyaratan untuk memperoleh Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA.
