Pasal 4
BAB 3 — RUANG LINGKUP
(1) PPTBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berlaku bagi: a. Bank yang melakukan langkah strategis dan mendasar yang berdampak pada hubungan operasional Bank dengan Bank INDONESIA di bidang moneter, bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, serta bidang makroprudensial; dan b. pihak yang telah mendapat persetujuan prinsip pendirian Bank oleh OJK. (2) Langkah strategis dan mendasar Bank yang berdampak pada hubungan operasional Bank dengan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
a. aksi korporasi berupa penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan; b. perubahan status; c. perubahan nama; d. pencabutan izin usaha; dan/atau e. langkah strategis lainnya. (3) Langkah strategis dan mendasar yang dilakukan oleh Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memengaruhi izin yang telah diberikan oleh Bank INDONESIA.
