PBI
Peraturan Badan Nomor 19-13-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Pelayanan Perizinan Terpadu Terkait...
Pasal 3
BAB 2 — PRINSIP DAN TUJUAN
(1) Tujuan PPTBU yaitu untuk memudahkan pelayanan Perizinan yang diajukan oleh Bank. (2) PPTBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara terpadu melalui 1 (satu) satuan kerja di Bank INDONESIA. (3) Satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengawasan makroprudensial, moneter, dan sistem pembayaran.
