Pasal 11
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal Bank memiliki informasi yang memengaruhi data Bank di Bank INDONESIA maka Bank harus menyampaikan informasi dimaksud secara tertulis kepada Bank INDONESIA.
(2) Informasi yang memengaruhi data Bank di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perubahan: a. pemegang saham pengendali; b. pengurus Bank; dan/atau c. alamat kantor pusat Bank. (3) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Bank mendapatkan izin, persetujuan, atau rekomendasi dari OJK. (4) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilaksanakan secara terpadu melalui 1 (satu) satuan kerja di Bank INDONESIA yang melaksanakan fungsi pengawasan makroprudensial, moneter, dan sistem pembayaran. (5) Bank INDONESIA dapat meminta penjelasan, data, informasi, dan/atau berkoordinasi dengan OJK dan/atau Bank, sehubungan dengan penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dengan alamat: Bank INDONESIA c.q. Departemen Surveilans Sistem Keuangan, Jalan M.H. Thamrin No. 2 Jakarta 10350. (7) Bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah kerja Kantor Pusat Bank INDONESIA, penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Kantor Perwakilan Bank INDONESIA setempat. (8) Dalam hal terdapat perubahan korespondensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Bank INDONESIA memberitahukan perubahan tersebut kepada Bank melalui surat. (9) Bank INDONESIA menindaklanjuti penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA.
