PBI
Peraturan Badan Nomor 19-13-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Pelayanan Perizinan Terpadu Terkait...
Pasal 10
BAB 6 — KORESPONDENSI
(1) Penyampaian informasi dan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 6 ayat (2) ditujukan kepada satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dengan alamat: Bank INDONESIA c.q. Departemen Surveilans Sistem Keuangan, Jalan M.H. Thamrin No. 2 Jakarta 10350. (2) Bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah kerja kantor pusat Bank INDONESIA, penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Kantor Perwakilan Bank INDONESIA setempat. (3) Dalam hal terdapat perubahan korespondensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA memberitahukan perubahan tersebut kepada Bank melalui surat.
