PBI
Peraturan Badan Nomor 19-13-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Pelayanan Perizinan Terpadu Terkait...
Pasal 12
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Tata cara dan persyaratan Perizinan, sanksi, dan kewajiban lainnya dilakukan sesuai ketentuan Bank INDONESIA, kecuali ketentuan mengenai penyampaian informasi dan/atau permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
