Pasal 8
BAB 3 — PENDAFTARAN
(1) Penyelenggara Teknologi Finansial yang telah terdaftar di Bank INDONESIA wajib: a. menerapkan prinsip perlindungan konsumen sesuai dengan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis yang dijalankan; b. menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi konsumen termasuk data dan/atau informasi transaksi; c. menerapkan prinsip manajemen risiko dan kehati-hatian; d. menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai mata uang; e. menerapkan prinsip anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; dan f. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan lainnya. (2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Teknologi Finansial dilarang melakukan kegiatan sistem pembayaran dengan
menggunakan virtual currency. (3) Penyelenggara Teknologi Finansial wajib menyampaikan surat pernyataan kepatuhan atas kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bank INDONESIA dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Penyelenggara Teknologi Finansial terdaftar di Bank INDONESIA. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai prinsip manajemen risiko dan kehati-hatian diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
