Pasal 7
BAB 3 — PENDAFTARAN
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan permohonan tertulis kepada Bank INDONESIA oleh pihak yang berwenang mewakili Penyelenggara Teknologi Finansial. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dokumen berupa: a. salinan akta pendirian badan hukum atau badan usaha; b. data kepemilikan pada badan hukum atau badan usaha; c. daftar susunan pengurus; d. gambaran umum perusahaan; e. penjelasan singkat secara tertulis mengenai produk, layanan, teknologi yang disediakan, dan/atau model bisnis yang telah berjalan dan/atau akan dikembangkan yang memenuhi kriteria Teknologi Finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan
f. data dan informasi lainnya yang terkait dengan kegiatan Teknologi Finansial. (3) Bank INDONESIA melaksanakan pendaftaran Penyelenggara Teknologi Finansial dengan mempertimbangkan kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
