PBI
Peraturan Badan Nomor 19-12-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial
Pasal 6
BAB 3 — PENDAFTARAN
(1) Penyelenggara Teknologi Finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus merupakan badan usaha. (2) Untuk Penyelenggara Teknologi Finansial berupa lembaga selain bank yang memenuhi kategori sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, Penyelenggara Teknologi Finansial tersebut harus merupakan badan usaha yang berbadan hukum INDONESIA.
