PBI
Peraturan Badan Nomor 19-12-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial
Pasal 9
BAB 3 — PENDAFTARAN
(1) Bank INDONESIA mengumumkan Penyelenggara Teknologi Finansial yang telah terdaftar di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) pada laman resmi Bank INDONESIA secara berkala. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengumuman Penyelenggara Teknologi Finansial yang telah terdaftar di Bank INDONESIA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
