PBI
Peraturan Badan Nomor 19-11-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan...
Pasal 33
BAB 4 — DOKUMEN UNDERLYING TRANSAKSI
(1) Pembiayaan Perdagangan yang diberikan oleh Bank ACCD INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) wajib didukung dengan dokumen Underlying Transaksi yang bersifat final (firm commitment). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
