Pasal 32
BAB 4 — DOKUMEN UNDERLYING TRANSAKSI
(1) Perpanjangan transaksi (rollover) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a dan percepatan penyelesaian transaksi (early termination) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b wajib disertai dengan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan jangka waktu penyelesaian transaksi. (2) Pengakhiran transaksi (unwind/cancel up) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c wajib disertai dengan dokumen pendukung yang menunjukan bahwa importir/eksportir di negara mitra atau Importir/Eksportir INDONESIA telah membatalkan ekspor dan/atau impor atau telah terjadi perubahan nominal Underlying Transaksi. (3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib disampaikan oleh Importir/Eksportir, dan non-Bank ACCD INDONESIA kepada Bank ACCD INDONESIA dalam batas waktu tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta batas waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
