PBI
Peraturan Badan Nomor 19-10-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan...
Pasal 9
BAB 3 — KEWAJIBAN PENERAPAN ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
Sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e paling sedikit berupa: a. pembentukan unit kerja, penetapan fungsi, dan/atau penunjukan anggota Direksi/Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab khusus untuk penerapan APU dan PPT; b. pemisahan wewenang dan tanggung jawab antara pihak yang melaksanakan fungsi audit dengan unit bisnis Penyelenggara; dan c. pelaksanaan audit independen secara berkala untuk menguji kepatuhan dan efektivitas penerapan APU dan PPT.
