PBI
Peraturan Badan Nomor 19-10-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan...
Pasal 10
BAB 3 — KEWAJIBAN PENERAPAN ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
(1) Penyelenggara yang merupakan Kelompok Usaha wajib memastikan penerapan APU dan PPT secara efektif pada perusahaan anak dan kantor cabang Penyelenggara, baik di dalam maupun di luar negeri. (2) Penerapan APU dan PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup juga ketersediaan: a. kebijakan dan prosedur tertulis mengenai pertukaran informasi antarperusahaan induk, perusahaan anak, dan kantor cabang;
b. kebijakan dan prosedur tertulis bagi fungsi audit internal dan/atau unit kerja APU dan PPT untuk memperoleh data dan informasi dari perusahaan anak dan kantor cabang; dan c. kebijakan dan prosedur tertulis pengamanan kerahasiaan data dan informasi.
