PBI
Peraturan Badan Nomor 19-10-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan...
Pasal 11
BAB 3 — KEWAJIBAN PENERAPAN ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
(1) Dalam hal negara tempat kedudukan perusahaan anak atau kantor cabang menerapkan APU dan PPT dengan standar yang lebih rendah dari ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini maka ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini wajib diterapkan. (2) Dalam hal ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini tidak dapat diterapkan sebagian atau seluruhnya oleh perusahaan anak dan kantor cabang yang berada di luar negeri berdasarkan aturan di negara setempat, Penyelenggara wajib mengambil langkah terbaik untuk penerapan APU dan PPT yang diperlukan dan melaporkannya kepada Bank INDONESIA.
