Pasal 7
BAB 3 — KEWAJIBAN PENERAPAN ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
(1) Penyelenggara wajib menerapkan proses manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c,
yang meliputi identifikasi, penilaian, pengendalian, dan mitigasi risiko. (2) Penyelenggara melakukan identifikasi, penilaian, pengendalian, dan mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan: a. Pengguna Jasa; b. negara atau wilayah geografis; c. produk atau jasa; dan d. jalur atau jaringan transaksi. (3) Dalam menerapkan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara wajib menggunakan hasil identifikasi dan penilaian risiko oleh otoritas yang berwenang serta dokumen serta informasi terkait lainnya. (4) Terhadap hasil penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara wajib: a. melakukan pengkinian secara berkala; b. mendokumentasikan; dan c. memiliki mekanisme penyediaan informasi yang memadai bagi otoritas yang berwenang. (5) Penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada karakteristik, skala, dan kompleksitas kegiatan usaha Penyelenggara, serta eksposur risiko yang relevan. (6) Dalam hal Penyelenggara menilai risiko yang dihadapi dalam kegiatan usahanya semakin meningkat, Penyelenggara wajib melakukan peningkatan pengendalian dan mitigasi risiko.
