Pasal 6
BAB 3 — KEWAJIBAN PENERAPAN ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
(1) Penyelenggara wajib memiliki, menerapkan, dan mengembangkan kebijakan dan prosedur tertulis untuk mengelola risiko Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme. (2) Kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit: a. customer due diligence (CDD); b. pengelolaan data, informasi, dan dokumen; dan c. pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan laporan lainnya. (3) Bagi Penyelenggara yang menyelenggarakan kegiatan Transfer Dana, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga wajib memiliki kebijakan dan prosedur Transfer Dana. (4) Penyelenggara wajib memantau, mengevaluasi, dan meningkatkan efektivitas penerapan kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Penyelenggara wajib menyampaikan kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk dalam hal terdapat perubahan, kepada Bank INDONESIA.
