Pasal 57
BAB 11 — SANKSI
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 16, Pasal 17 ayat (2), Pasal 19, Pasal 21 ayat (3), Pasal 23, Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (3), Pasal 29 ayat (6), Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 37 ayat (1), Pasal 38, Pasal 39 ayat (4), Pasal 40, Pasal 41 ayat (1), Pasal 42 ayat (4), Pasal 43, Pasal 44, Pasal 47, Pasal 48 ayat (2), Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51 ayat (1), Pasal 51 ayat (3), Pasal 53, Pasal 54 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 59 ayat (1), dan/atau Pasal 61, dikenakan sanksi administratif: a. kepada Penyelenggara berupa:
teguran tertulis;
kewajiban membayar;
pembatasan kegiatan usaha;
penghentian sementara terhadap sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
pencabutan izin; dan/atau b. kepada anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham dan/atau Pejabat Eksekutif Penyelenggara berupa:
pemberhentian sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau Pejabat Eksekutif; dan/atau
larangan untuk menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham, dan/atau Pejabat Eksekutif pada lembaga yang menyelenggarakan jasa sistem pembayaran dan kegiatan usaha penukaran valuta asing, yang berada di bawah pengawasan Bank INDONESIA paling lama 5 (lima) tahun. (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan tingkat pelanggaran, akibat yang ditimbulkan dan/atau faktor lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Bank INDONESIA dapat mengumumkan kepada publik mengenai pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
