PBI
Peraturan Badan Nomor 19-10-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan...
Pasal 56
BAB 10 — KOORDINASI
(1) Bank INDONESIA dapat melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak dan otoritas lain yang berwenang, baik di dalam maupun di luar negeri. (2) Koordinasi dan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk: a. pertukaran informasi; b. perumusan ketentuan dan/atau pedoman; c. pelaksanaan pengawasan; d. sosialisasi;
e. pendidikan dan pelatihan; f. penelitian atau riset; g. penugasan pegawai; dan/atau h. pengembangan sistem informasi. (3) Bank INDONESIA dapat merekomendasikan kepada otoritas berwenang lainnya untuk melakukan pembinaan atau mengenakan sanksi kepada Penyelenggara yang juga berada di bawah pengawasan otoritas tersebut.
