PBI
Peraturan Badan Nomor 19-10-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan...
Pasal 55
BAB 9 — PELAPORAN
(1) Penyelenggara wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, laporan transaksi keuangan tunai, laporan transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri, dan laporan lain kepada PPATK sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kewajiban Penyelenggara untuk melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan juga berlaku untuk transaksi yang diduga terkait dengan kegiatan terorisme atau pendanaan terorisme. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan yang diterbitkan oleh PPATK.
