Pasal 54
BAB 9 — PELAPORAN
(1) Penyelenggara wajib menyampaikan kepada Bank INDONESIA: a. laporan perubahan kebijakan dan prosedur tertulis penerapan APU dan PPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak perubahan dilakukan; b. laporan tahunan penerapan APU dan PPT paling lambat pada bulan Januari tahun berikutnya; c. laporan pembekuan transaksi, pemblokiran rekening, dan/atau penolakan transaksi terkait daftar terduga teroris dan organisasi teroris atau
daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak pembekuan, pemblokiran, dan/atau penolakan transaksi dilakukan; dan d. laporan lainnya. (2) Dalam hal tanggal pelaporan jatuh pada hari libur, penyampaian laporan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
