PBI
Peraturan Badan Nomor 19-10-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan...
Pasal 51
BAB 7 — PENATAUSAHAAN DOKUMEN
(1) Penyelenggara wajib menatausahakan: a. dokumen yang terkait dengan data Pengguna Jasa dengan jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak:
- berakhirnya hubungan usaha atau transaksi dengan Pengguna Jasa; atau
- ditemukan ketidaksesuaian transaksi dengan profil risiko Pengguna Jasa; dan b. dokumen yang terkait dengan transaksi keuangan Pengguna Jasa dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai dokumen perusahaan. (2) Dokumen yang terkait dengan data Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit berupa: a. identitas Pengguna Jasa termasuk dokumen pendukungnya; b. bukti verifikasi data Pengguna Jasa; c. hasil pemantauan dan analisis yang telah dilakukan; d. korespondensi dengan Pengguna Jasa; dan e. dokumen yang terkait dengan pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan apabila ada. (3) Penyelenggara wajib segera memberikan data, informasi, dan/atau dokumen yang ditatausahakan apabila diminta oleh Bank INDONESIA, penegak hukum dan/atau otoritas lain yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan lebih lama jika terkait kasus tertentu dan/atau diminta oleh Bank INDONESIA, otoritas yang berwenang, dan/atau penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
