PBI
Peraturan Badan Nomor 19-10-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan...
Pasal 52
BAB 8 — PENGAWASAN
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan berbasis risiko terhadap penerapan APU dan PPT oleh Penyelenggara. (2) Pengawasan berbasis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu kegiatan pengawasan secara berkesinambungan yang meliputi proses identifikasi, pemantauan, dan penilaian risiko. (3) Pengawasan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung dan tidak langsung.
