PBI
Peraturan Badan Nomor 19-10-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan...
Pasal 50
BAB 6 — KERJA SAMA DAN PENGEMBANGAN PRODUK ATAU TEKNOLOGI BARU
(1) Penyelenggara wajib melakukan identifikasi dan penilaian risiko Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sebelum melakukan pengembangan produk baru dan/atau menggunakan teknologi baru. (2) Penyelenggara wajib melakukan pengendalian dan mitigasi atas risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
