PBI
Peraturan Badan Nomor 19-10-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan...
Pasal 44
BAB 4 — CUSTOMER DUE DILIGENCE (CDD)
(1) Penyelenggara penerima akhir wajib memastikan kelengkapan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 yang disampaikan penyelenggara pengirim asal atau penyelenggara penerus.
(2) Penyelenggara penerima akhir wajib memiliki dan melaksanakan kebijakan dan prosedur untuk menentukan tindak lanjut, termasuk apabila informasi yang disampaikan tidak lengkap.
