PBI
Peraturan Badan Nomor 19-10-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan...
Pasal 43
BAB 4 — CUSTOMER DUE DILIGENCE (CDD)
(1) Penyelenggara penerus wajib memastikan kelengkapan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 yang disampaikan penyelenggara pengirim asal. (2) Penyelenggara penerus wajib memiliki dan melaksanakan kebijakan dan prosedur tindak lanjut, termasuk apabila informasi yang disampaikan tidak lengkap. (3) Penyelenggara penerus wajib meneruskan seluruh informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada penyelenggara penerus lainnya atau penyelenggara penerima akhir. (4) Penyelenggara penerus wajib menatausahakan seluruh informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
